REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Warga di kawasan Lokalisasi Dolly Kota Surabaya yang tergabung dalam Barisan Bintang Merah menyiapkan gugatan hukum terkait penutupan dua lokalisasi tersebut oleh Pemkot Surabaya yang deklarasinya digelar di Islamic Senter malam ini.
Koordinator Barisan Bintang Merah Saputro mengatakan pihaknya sudah menyiapkan gugatan hukum bila deklarasi penutupan Lokalisasi Dolly disertai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Surabaya. "Deklarasi itu tidak ada dasar hukum, tapi kalau mengeluarkan SK, nanti akan saya pelajari untuk mengajukan gugatan hukum," katanya.
Menurut dia, tuntutan pihak Dolly dan Jarak sangat jelas. Mereka meminta jaminan ekonomi, sebab warga Dolly sama dengan masyarakat secara umum. Pemkot tidak boleh melakukan perbuatan diskriminatif terhadap warganya, karenanya dia meminta agar pemkot bijaksana dalam mengambil setiap kebijakan pembangunan.
Massa Barisan Bintang Muda mengancam akan menutup akses masuk ke Surabaya. Tindakan itu dilakukan bila Pemkot tetap memaksakan diri menutup Lokalisasi Dolly dan Jarak. "Untuk sementara, kita blokade di sekitar sini dulu, tapi kalau tetap ditutup, maka akan kami blokade semua akses masuk Surabaya," katanya.
Sementara itu, salah seorang PSK dari salah satu Wisma di Jalan Jarak yang namanya enggan disebut menambahkan selama ini tidak ada PSK yang dipulangkan. Dia menegaskan, semua PSK menolak penutupan. "Kami tidak takut, kami ikuti kegiatan penolakan sampai kapanpun. Apa yang dilakukan hanya untuk menuntut hak kami," katanya.
Dia menilai kebijakan pemkot hanya menyengsarakan penghuni Lokalisasi Dolly dan Jarak, bahkan dia menduga ada kepentingan tertentu di balik penutupan tersebut.