Rabu 18 Jun 2014 19:42 WIB

Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Pidana

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Anggoro Widjoyo
Foto: Republika
Anggoro Widjoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terdakwa Anggoro Widjojo disidangkan kembali hari ini Rabu (18/6) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang yang dimulai sejak sore ini baru rampung dengan amar tuntutan 5 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

 

“Menuntut terdakwa 5 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu.

 

Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Anggoro terbukti melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2004-2009 dan sejumlah anggota DPR dalam periode yang sama.

 

Mereka adalah Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR RI saat itu Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama. Atas perbuatannya, Anggoro melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Pertimbangan memberatkan, Anggoro telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Selain itu, terdakwa juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa Andi. Sedangkan untuk pertimbangan meringankan tidak JPU KPK sertakan.

 

Dalam kasus ini Anggoro menyuap sejumlah pejabat Kemenhut dan Anggota Komisi IV DPR terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun.

 

Sedangkan, proyek SKRT senilai Rp 180 miliar adalah bagian dari tersebut. Saat itu Anggoro meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama.

 

Upaya kakek ini, kata JPU KPK, bertujuan mengarahkan Kemenhut agar mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.

 

Atas usulan Wandjojo Siswanto, MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT pada 2007. Sedangkan peran Komisi IV disini ialah memberikan rekomendasi proyek tersebut ke Kemenhut. Dalam perkembangannya, meski sering disebut-sebut dalam persidangan, tak satupun dari nama-nama yang disebut terlibat kasus SKRT dijadikan tersangka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement