REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Tim dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat mencari masukan soal pengawasan terhadap produk halal dan non-halal ke Pemda Yogyakarta agar masyarakat terlindungi.
''Pada kesempatan ini, tim dari ORI Pusat bertemu dengan berbagai pihak yang terkait dengan produk makanan baik dalam bentuk kemasan maupun makanan yang dijual di restoran maupun di warung-warung makanan,'' kata Kepala Perwakilan ORI Yogyakarta/Jateng, Budi Masturi, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/6).
Hadir dalam pertemuan dengan tim dari ORI Pusat dan ORI Perwakilan DIY/Jateng adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta, Dinas Pertanian DIY, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DIY dan Lembaga Konsumen Yogyakarta.
''Pada kesempatan ini ORI melakukan pengumpulan data terkait peran pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum terhadap konsumen Muslim terhadap peredaran makanan yang halal,” kata Budi.
Di samping itu, menjelang Ramadhan ini ORI juga memastikan peran pemerintah yang lebih optimal supaya masyarakat terlindungi dari produk yang tak bisa dipastikan kehalalannya.
Karena undang-undang tentang kehalalan produk halal belum disahkan, ORI juga ingin mengetahui bagaimana antisipasi dari Pemda Yogyakarta untuk melakukan proses audit terhadap kehalalan produk.
Budi mengakui, sampai sekarang Perwakilan ORI DIY/Jateng belum mendapat laporan dari pemerintah terkait produk yang tidak halal.