REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu orang pengacara Anas Urbaningrum mundur untuk mendampingi mantan ketua umum Partai Demokrat itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya Carrel Ticualu, mengingat nama saya tercantum dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maka saya juga mengingat putusan sela, saya Carrel Ticualu menyatakan mundur dari tim kuasa hukum dan selanjutnya akan menjadi saksi sesuai ketentuan yang berlaku. demikian majelis, terima kasih," kata Carrel dalam sidang di pengadilan tindak pidana (Tipikor) Jakarta.
Meski Carrel mundur, Anas masih didampingi sejumlah pengacara misalnya pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Pia Nasution, Firman Wijaya, Handika Honggo Wongso dan advokat lainnya.
Pada sidang yang sama, majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi menolak keberatan Anas Urbangingrum dan memutuskan melanjutkan perkara tersebut.
"Kami akan dipertimbangkan," kata hakim Haswandi terkait permintaan Carrel tersebut.
Putusan sela tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis hakim yaitu hakim anggota Slamet Subaygo dan Joko Subagyo terkait dakwaan TPPU yaitu bahwa jaksa KPK tidak berwenang menangani perkara TPPU.
"Sesuai dengan putusan sela yang tadi disampaikan bahwa eksepsi saya dan kuasa hukum ditolak, saya sebagai terdakwa berharap proses persidangan nanti berjalan baik, objektif, jujur dan betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, objektifitas, dan lainnya. Kami harapkan betul-betul menjadi nilai dasar proses persidangan dan menghasilkan proses yang benar. Saya ingin diadili bukan dihakimi," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
"Apa yang saudara kemukakan itu adalah suatu proses yang diharapkan. Semoga kita berada di koridor itu semua," kata hakim Haswandi.