REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis, menahan tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi tahun 2013, Riefan Avrian di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ya benar ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis (19/6).
Dikatakan, penahanan terhadap anak kandung Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu, setelah dirinya menjalani pemeriksaan sejak Kamis (19/6) pagi. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan siangnya kita tahan sampai 20 hari ke depan terhitung hari Kamis (19/6).
Penahanan itu dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Sesuai dengan Pasal 21 KUHP, penahanan tersangka," katanya.
Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan videotron tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, menyebutkan Hendra dan Riefan dituntut dalam berkas perkara yang terpisah.
Kasus itu terjadi pada 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka dengan harga Rp 23,4 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, jenis barang tidak sesuai dengan kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 17,114 miliar. Penyidik menjerat Riefan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.