Kamis 19 Jun 2014 15:09 WIB

Anak Menteri Koperasi UKM Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Red: Nidia Zuraya
Syarief Hasan
Foto: Antara
Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis, menahan tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi tahun 2013, Riefan Avrian di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ya benar ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis (19/6).

Dikatakan, penahanan terhadap anak kandung Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu, setelah dirinya menjalani pemeriksaan sejak Kamis (19/6) pagi. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan siangnya kita tahan sampai 20 hari ke depan terhitung hari Kamis (19/6).

Penahanan itu dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Sesuai dengan Pasal 21 KUHP, penahanan tersangka," katanya.

Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan videotron tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, menyebutkan Hendra dan Riefan dituntut dalam berkas perkara yang terpisah.