REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, penutupan Dolly adalah langkah baik dalam kerangka perlindungan anak.
"Karena paparan lingkungan yang tidak sehat tersebut, berdampak pada munculnya pelanggaran hak-hak anak," tuturnya kepada RoL pada Kamis (19/6).
Oleh karena itu, menurutnya, ketika orang dewasa melegalisasi tempat prostitusi semacam Dolly, hal tersebut merupakan lonceng kematian yang akan merusak generasi ke depan.
KPAI melihat, legalitas kampung Dolly telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara wajar. Termasuk untuk tumbuh kembang secara fisik dan dalam kehidupan sosialnya.
Asrorun menuturkan, pertimbangan Wali Kota Surabaya Tri Risma Maharani, untuk menyegerakan penutupan dolly timbul dari hatinya yang terenyuh sebagai seorang ibu. Karena tidak sedikit, anak menjadi korban dalam kehidupan gelap tersebut.
Seperti yang diberitakan media menurutnya, terdapat seorang pekerja seks komersil yaitu seorang ibu yang sudah lanjut usia, dengan pelanggannya anak yang SD pun belum tamat.
Lingkungan seperti ini akan melahirkan dampak kesehatan, dan ketidaknyamanan secara sosial bagi anak.
Karena itu menurutnya, perlu langkah progresif untuk memotong terdegradasinya hak anak tersebut.