Kamis 19 Jun 2014 17:10 WIB

Satu Pengacara Anas Tawarkan Diri Jadi Saksi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Satu anggota penasehat hukum terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari posisi pembela eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu. Sadar namanya ada dalam berkas acacra pemeriksaan (BAP), Carrel dengan sukarela menawarkan namanya untuk dijadikan saksi dalam proses persidangan selanjutnya.

 

“Saya Carrel Ticualu menyatakan mundur dari tim penasehat hukum untuk kemudian menjadi saksi dalam persidangan selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” ujar Carrel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (19/6).

 

Meski Carrel akan mundur, barisan penasehat hukum Anas masih akan diperkuat oleh Firman Wijaya, Pia Nasution, Handika Honggo Wongso, serta beberapa pengacara lainnya. Mereka dipimpin oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Atas permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Haswandi akan mempertimbangkannya.

 

Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Anas atas dakwan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, persidangan kasus Hambalang dengan Anas sebagai terdakwa akan dilanjutkan ke sidang pembuktian materi perkara di persidangan selanjutnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement