REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 pada Rabu (18/6).
Dalam sidang paripurna itu telah disepakati adanya pemangkasan anggaran belanja hingga Rp43 triliun. DPR dan pemerintah juga telah menyetujui adanya perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014.
Yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen, nilai tukar Rupiah sebesar Rp11.600 per dollar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen.
Sedangkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 105 dollar AS, lifting minyak 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel setara minyak per hari.