REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Inspektorat Kabupaten Sleman menjatuhkan hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat yang terbukti berselingkuh. Pegawai tersebut mendapat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Inspektur Inspektorat Daerah Sleman, Suyono mengungkapkan pihaknya menyelidiki tiga kasus perselingkuhan selama 2013. Dari kasus tersebut, satu diantaranya merupakan dugaan pelecehan seksual. Sementara, sepanjang semester pertama 2014, Inspektorat sudah menyelidiki dua kasus perselingkuhan. "Berdasarkan pemeriksaaan petugas inspektorat, hanya dua kasus yang terbukti," ujar Suyono kepada wartawan Kamis (19/6).
Suyono mengaku penyelidikan kasus perselingkuhan pegawai termasuk melibatkan tes DNA. Identitas oknum PNS yang berselingkuh dirahasiakan inspektorat untuk menjaga hak pegawai. "Pegawai bersangkutan telah direhabilitasi," ujarnya.
Dua pegawai yang terbukti berselingkuh, kata Suyono telah mendapatkan sanksi. Mereka mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sementara, satu oknum guru yang diduga melakukan pelecahan seksual dimutasi menjadi staf biasa.
Dari kasus tersebut, Suyono mengungkapkan PNS dapat dikenai sanksi untuk tindakan di luar jam kerja. Sanksi terhadap pelanggaran aturan bisa berupa penundaan gaji berkala hingga penurunan pangkat selama satu tahun. "Bertamu hingga larut malam bisa kena sanksi," ujarnya.
Suyono mengungkapkan pegawai yang bercerai tanpa izin juga bisa mendapat sanksi. Pegawai dapat disanksi meskipun telat melaporkan perceraian. Kasus tersebut pernah terjadi pada 2013.
Terkait kasus pegawai, Bupati Sleman berharap pengawasan bisa menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kapasitas pegawai. Inspektorat diminta untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan peraturan.