Kamis 19 Jun 2014 18:52 WIB

Pemerintah Serius Tindak Pengembang Nakal

Red: Yudha Manggala P Putra
Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Perumahan Djan Faridz menegaskan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) serius menangani atau menindak pengembang nakal seperti yang tidak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang.

"Pengananan serius dilakukan mengingat masih banyaknya ditemukan pengembang yang tidak menjalankan peraturan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rumah Susun," katanya usai Rapat Konsultasi Regional Wilayah I Kemenpera di Medan, Kamis (19/6.

UU Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta UU tentang Rumah Susun mewajibkan apa yang dikenal dengan 1:2:3 yakni setiap pengembang yang membangun satu unit rumah mewah wajib membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana.

UU itu sebelum diberlakukan sudah disosialisasikan ke pengembang sehingga tidak ada alasan pengembang tidak mengetahui.

Tindakan nakal pengembang itu bukan hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta, tetapi juga di seluruh daerah sehingga merugikan masyarakat dan itu mendapat perhatian serius Pemerintah.

Kemenpera sendiri telah mengadukan 191 pengembang yang tergabung dalam 57 grup perusahaan pengembang yang dinilai melakukan tindak pidana karena melanggar undang-undang.

"Menurut laporan ke Kemenpera, pengaduan itu sudah ditanggapi dan pihak Kejaksaan akan memanggil pengembang-pengembang untuk diperiksa," katanya.

Pemerintah berharap dengan adanya hukuman baik badan (penjara) maupun denda bisa membuat efek jera bagi pengembang.

"Dirut Perumnas juga bisa kena karena hanya membangun apartemen saja dan tidak membangun rumah untuk rakyat berpenghasilan rendah," katanya.

Menyoal alasan pengembang enggan membangun rumah sederhana karena terbentur harga lahan yang mahal, menurut Djan Faridz, hal itu hanya dalih pengembang.

"Bangun rumah sederhana yah jangan di perkotaan, tetapi di pinggiran dengan harga lahan yang terjangkau," katanya.

Pengembang juga sebenarnya bisa menyiasati dengan membangun rumah susun sehingga harga jual bisa lebih murah, tetapi nyatanya itu juga tidak dilakukan dengan berbagai alasan juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement