Kamis 19 Jun 2014 18:39 WIB

KPK Geledah Kementerian PDT

  Tersangka penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Teddy Renyut meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/6). (Republika/Aditya Pradana Putra )
Tersangka penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Teddy Renyut meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/6). (Republika/Aditya Pradana Putra )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 di gedung Kementerian PDT Jalan Abdul Muis no 7. Meski Kementerian PDT digeledah, tetapi ruang Menteri PDT, Helmi Faizah tidak ikut diperiksa.

"Ada penggeledah di kementerian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal). Ruang yang digeledah berada di lantai 2, 4 dan ruang Deputi 1 yang membawahi bidang pengembangan sumber daya, " kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jakarta, Kamis (19/6).

Ruangan-ruangan tersebut sebelumnya sudah disegel sejak Selasa (17/6) dinihari menyusul ditangkapnya Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut pada Senin (16/6).

Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura untuk pengurusan proyek tanggul laut dari seorang pengusaha bernama Teddy Renyut.

KPK pun menetapkan Yesaya dan Teddy sebagai tersangka pada Selasa (17/6).

Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

Proyek yang dijadikan dasar untuk suap menyuap adalah pembuatan talud atau tanggul laut sehingga KPK pun telah melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di gedung kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement