REPUBLIKA.CO.ID, FIJI -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah Indonesia sedang mengupayakan pembahasan dengan Malaysia tentang kemungkinan pengurangan denda yang dikenakan bagi WNI yang tinggal di Malaysia melebihi batas waktu sesuai ketentuan keimigrasian.
"Dendanya amat besar, misalkan mereka ketahuan overstay di Malaysia, dan sangat tidak mungkin mampu membayar. Ini sedang dirundingkan apakah seperti itu dendanya diringankan memudahkan untuk pulang," katanya, Kamis (19/6).
Menko Polhukam mengatakan pengurangan denda itu akan memudahkan warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia namun izin tinggalnya habis bisa pulang ke tanah air.