Jumat 20 Jun 2014 03:57 WIB

Akad Nikah Via Video Call (3-habis)

Video call.
Foto: Wikipedia.
Video call.

REPUBLIKA.CO.ID, Saat ini teknologi telepon genggam semakin canggih, di antaranya adalah fasilitas jaringan 3G.

3G atau third generation adalah istilah yang digunakan untuk sistem komunikasi mobile (hand phone) generasi selanjutnya. Sistem ini akan memberikan pelayanan yang lebih baik dari apa yang ada sekarang, yaitu pelayanan suara, teks dan data.

Jasa layanan yang diberikan oleh 3G ini adalah jasa pelayanan video, akses ke multimedia dan lain-lain. Dengan fasilitas ini, yakni dengan video call, seseorang dapat berkomunikasi langsung lewat suara dan melihat gambar lawan bicara.

Oleh sebab itulah, jika akad ijab dan qabul melalui surat atau utusan disepakati kebolehannya oleh ulama mazhab, maka akad ijab dan qabul menggunakan fasilitas jaringan 3G, yakni melalui video call lebih layak untuk dibolehkan.

Dengan surat atau utusan sebenarnya ada jarak waktu antara ijab dari wali dengan qabul dari calon suami. Sungguhpun demikian, akad melalui surat dan utusan masih dianggap satu waktu (satu majelis). Sedangkan melalui video call, akad ijab dan qabul benar-benar dilakukan dalam satu waktu.

Dalam akad ijab qabul melalui surat atau utusan, pihak pertama yakni wali tidak mengetahui langsung terhadap pernyataan qabul dari pihak calon suami. Sedangkan melalui video call, lebih baik dari itu, yakni pihak wali dapat mengetahui secara langsung (baik mendengar suara maupun melihat gambar) pernyataan qabul dari pihak calon suami, demikian pula sebaliknya.

Kelebihan video call yang lain, para pihak yakni wali dan calon suami mengetahui secara pasti kalau yang melakukan akad ijab dan qabul betul-betul pihak-pihak terkait. Sedangkan melalui surat atau utusan, bisa saja terjadi pemalsuan.

Dengan demikian, akad ijab dan qabul melalui video call sah secara syar’i, dengan catatan memenuhi syarat-syarat akad ijab dan qabul yang lain, serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sah nikah yang lain.

Apabila akad ijab dan qabul melalui video call sah antara wali dengan calon suami, maka sah juga untuk akad tawkil (mewakilkan) dari pihak wali kepada wakil jika wali mewakilkan akad nikah pada orang lain. Bahkan sah juga akad ijab dan qabul melalui video call antara wakil dengan mempelai pria.

Sekalipun demikian, alangkah baiknya akad ijab dan qabul dilakukan secara normal dengan bertemunya masing-masing pihak secara langsung.

Ijab dan qabul dilakukan via video call apabila memang diperlukan karena jarak yang berjauhan dan tidak memungkinkan untuk masing-masing pihak bertemu secara langsung. Wallahu ‘alam bish shawab. (Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement