Jumat 20 Jun 2014 14:25 WIB

Suharso: SDA Bisa Diberhentikan Sebelum Muktamar

Rep: c62/ Red: Muhammad Hafil
Suryadharma Ali
Foto: Republika/ Wihdan
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengatakan, Suryadharma Ali dapat diberhentikan sebelum Muktamar PPP. Sementara hasil Musyawarah Kerja Nasional PPP menyepakati Muktamar akan digelar sebulan setelah Pemilihan Presiden.

"Bisa juga sebelum muktamar (sudah tak menjabat), ya kita lihat," kata Suharso setelah menjenguk Rachmat Yasin di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Jumat (20/6).

Diketahui, Suharso bersama Lukman Hakim Syaifuddin, Emron Pangkapi, dan Rachmat Yasin merupakan faksi lain di Partai Kabah. Mereka pernah diberi sanksi sebelum PPP resmi mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres.

Suharso pun mengakui, dirinya tak sedang dalam posisi menggoyang Suryadharma dari jabatan Ketua Umum PPP. Meskipun, Suryadharma sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji.

"Kalau saya taat asas dan aturan partai saja. Kemarin keputusan mukernas di Cisarua, (Muktamar digelar) sebulan setelah pilpres," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement