Jumat 20 Jun 2014 16:25 WIB

Produksi Ore Nikel Sultra Banyak Diselundupkan Lewat 'Pelabuhan Tikus'

area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pengiriman ore nikel ke luar Sulawesi Tenggara disinyalir dilakukan melalui pelabuhan yang tidak memiliki izin atau "pelabuhan tikus" yang terletak di berbagai daerah di sekitar tempat pengolahan nikel di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Utara, Konawe Selatan dan Bombana.

"Pelabuhan tikus ini banyak sekali di provinsi kita. Dari sinilah ore kita diangkut keluar daerah. Kita tidak bisa menghentikannya, karena regulasinya masih abu-abu dan segera pertanyakan masalah tersebut ke Dirjen Perhubungan laut," kata Gubernur Sultra, Nur Alam di Kendari, Jumat (20/6).

Pengiriman ore kini masih dilakukan sebagian kecil pengusaha tambang. Sebelumnya diberlakukannya pelarangan ekspor mineral, perairan laut Sultra ramai dengan hilir mudik kapal-kapal pengangkut ore ke luar negeri. Sayangnya, pelabuhan yang digunakan, kondisinya hampir tidak bisa disebut pelabuhan.

Para pengusaha mencari titik terdalam di pantai sekitar lokasi penambangan dan strategis untuk melakukan bongkar muat. Kondisi perairan sekitar juga harus memungkinkan alur pelayaran kapal besar juga tentu dihitung. Mereka kemudian membangun pelabuhan darurat. Pertimbangan utamanya adalah kapal tongkang bisa sandar untuk memuat ore.

Kapal pemuat ore sesungguhnya tidak sandar dipelabuhan. Kapal besar tersebut membuang sauh di tengah laut, jauh dari pelabuhan. Letaknya bisa sampai beberapa mil laut. Kapal tongkang dengan kapasitas bervariasi, misalnya 5.000 ton lah yang membawa ore ke kapal. Kapal pemuat ore yang sering lalulalang di Sultra kapasitas ada yang 50.000 ton bahkan lebih.

Menurut Gubernur, regulasi yang ada menyatakan, kapal tidak bisa dihentikan oleh siapa pun kecuali ada putusan dari pengadilan, kendati pun misalnya barang yang dibawa adalah barang ilegal menurut hukum. "Banyak sekali masalah soal ore ini. Bisa jadi ada ore ilegal yang dimuat, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kapal ini juga mempunyai batas waktu berlabuh dan berlayar. Kalau Kapal terlambat, pengusaha bisa kena denda. Ini juga masalah," katanya.

Keraguan dalam regulasi lainnya, kata Nur Alam, tidak jelas apakah yang dimaksud dengan kapal berlabuh adalah ketika kapal sandar di dermaga pelabuhan atau tidak. Karena kapal-kapal pemuat ore tidak pernah sandar di pelabuhan, tetapi berada di tengah laut. Kapal tongkanglah yang membawa ore ke kapal pemuat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement