REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Pariwisata dinilai bukan sebagai tempat wisata alam saja, tapi memiliki unsur pelanggaran pidana. Pelanggaran pidana yaitu menjadikan anak sebagai bagian dari wisata seksual.
Pejabat Eselon II Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Sri Budiarti mengatakan, konkritnya ialah mengadakan sosialisasi bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
''Serta masyarakat yang ada disini untuk mendukung lewat tokoh adat,'' kata dia.
Ia menjelaskan, pemerintah dan masyarakat menjadi gugus terdepan dalam mencegah pelanggaran wisata seks anak.
Sri juga meminta kepada para pengusaha hotel untuk melaporkan pengunjung yang dicurigai memanfaatkan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
''Termasuk para penguhsa, jika ia curiga ada hal itu, ia harus melaporkan ke polisi,'' kata dia.
Menurut Sri, dengan adanya laporan itu, polisi akan mudah untuk melakukan penindakan, karena ada bukti awal tersebut. ''Setiap tempat pariwisata kemungkinan besar ada kegiatan seperti itu,'' kata dia.
Pencegahan wisata seks anak bukan tanpa kendala. Sri mengatakan, tantangan pemerintah ialah belum terbukanya para pengusaha hotel di tempat pariwisata dalam kegiatan seperti itu.
''Jadi kita tidak tahu apa persoalan mereka,'' kata dia.