Sabtu 21 Jun 2014 01:13 WIB

Kazakhstan, Islam Berakar Kuat dalam Tradisi (2)

Muslim Kazakhstan saat menjalankan shalat Jumat.
Foto: themoscowtimes.com
Muslim Kazakhstan saat menjalankan shalat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

Bibit radikalisme tumbuh seiring represivitas pemerintah.

Anak-anak dan kaum muda pun bisa leluasa pergi ke masjid. Wanita-wanita yang menggunakan kerudung juga lazim terlihat di berbagai tempat. Madrasah, akademi, dan institut yang mengajarkan Islam juga bermunculan.

Pada 1997, tabloid bulanan Islam Elemi (Islam World) dan surat kabar Nur Shapagat mulai terbit sebagai media Islam. Ibadah haji juga semakin dikenal dan lomba membaca Alquran juga ikut bermunculan sebagai penguatan kembali nilai-nilai Islam.

Sejak merdeka pada 1991, otoritas Kazakhstan tidak melarang ditampilkannya nilai-nilai Islam dalam kegiatan yang bersifat kultur, seperti perayaan kelahiran dan pemberian nama bayi atau khitanan yang lazim diiringi pembacaan ayat-ayat Alquran.

Tapi, entitas politik Islam secara tegas dilarang oleh pemerintah. Maka, tak mengherankan, jika bibit gerakan yang dianggap radikal tumbuh dan diawasi pemerintah.

Menurut Maral Tazhibaeva dalam artikel What Does the Future Hold for Islam in Kazakhstan? di laman centralasiaonline.com, potensi gerakan radikal juga bisa semakin besar jika semakin banyak umat beragama yang tidak mengenal agamanya akibat terlalu lama berada dalam paksaan ateisme.

Saniya Edelbay dalam artikelnya Traditional Kazakh Culture and Islam menulis beberapa kegiatan masyarakat Kazakhstan yang dipengaruhi nilai-nilai Islam. Kegiatan itu, antara lain, yang pertama, ziarah dan prosesi pengurusan jenazah.

Masyarakat Kazakhstan umumnya berziarah ke makam para ulama. Jika ada satu anggota keluarga wafat, selain pengurusan jenazah secara Islami, ada juga pengajian untuk mendoakan almarhum selama beberapa kali di setiap Kamis atau Jumat.

Kedua, kelahiran anak dan khitanan. Banyak rangkaian acara yang dilalui saat sebuah keluarga memiliki bayi, mulai dari lepasnya tali pusar, pemberian nama pada 40 hari setelah kelahiran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement