REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir membenarkan hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada pemimpin Ikhwanul Muslim, Sabtu (21/6). Sebanyak 182 pendukung gerakan Ikhwanul Muslim juga diketahui diketahui telah resmi dijatuhi hukuman mati.
Keputusan pengadilan dijatuhkan dua bulan setelah kasus diajukan pada Muhammad Badie dan pengikutnya. Mereka didakwa atas dugaan kekerasan yang dilakukan di Minya Juli tahun lalu.
Sejumlah serangan diduga dilakukan Ikwanul Muslim sebagai protes tergulingnya Muhammad Mursi dari Pemerintahan Mesir. Penjatuhan secara resmi hukuman mati pada kelompok ini dilakukan hanya dua minggu setelah Fattah al-Sisi dilantik sebagai presiden baru Mesir.
Sisi diketahui memimpin penggulingan Mursi dan sejumlah tindakan keras oleh pasukan keamanan negara tersebut. Dalam tindakan keras yang terjadi, ratusan pendukung Mursi tewas dan ribuan lainnya ditahan di penjara.
Dalam kasus terpisah, Badie dan 13 pendukung Ikhwanul Muslim dituding melakukan pembunuhan pada sejumlah perwira militer Mesir. Tidak hanya itu, mereka juga disebut memiliki senjata api, yang digunakan dalam bentrokan pasca jatuhnya Mursi. Sedikitnya 500 perwira militer dan polisi Mesir telah tewas sejak Juli tahun lalu.