REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO – Pengadilan Mesir membenarkan telah memvonis hukuman mati kepada 183 anggota Ikhwanul Muslimin. Menurut para pengamat, mereka dijatuhi hukuman mati setelah didakwa dalam serangan 2013 di kantor kepolisian.
Hakim di pengadilan tersebut telah merekomendasikan hukuman mati atas 683 terdakwa. Mohammed Badie, pemimpin kelompok yang dilarang, merupakan salah satu dari terdakwa yang mendapatkan hukuman mati. Pengajuan banding pun saat ini mungkin dilakukan.
Sejak Desember, pemerintah yang didukung oleh militer telah menghukum ratusan lawan politiknya. Pemerintah pun telah menghancurkan kelompok Islam sejak mantan Presiden Mohamad Morsi yang merupakan anggota Ikhwanul Muslimin telah digulingkan oleh militer pada Juli 2013 lalu dalam aksi demontrasi besar-besaran.
Putusan hakim tersebut dijatuhkan pada Sabtu di kota Minya, Kairo selatan, dimana seorang polisi dan warga sipil telah tewas. Serangan ini dilakukan sebagai pembalasan setelah polisi membunuh ratusan orang. Empat terdakwa dijatuhi hukuman 15-25 tahun penjara dan lainnya telah dibebaskan.
Para terdakwa pun dituduh telah terlibat dalam pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap kepolisian di provinsi Minya pada 14 Agustus 2013. Pada saat itu, kepolisian membunuh ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin dalam bentrokan di Kairo.
Penjatuhan hukuman mati kali ini merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Putusan ini memicu berbagai kritikan dari kelompok hak asasi manusia.