REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melayangkan surat edaran terkait aturan penutupan sementara tempat hiburan malam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah.
''Untuk menghormati bulan suci Ramadhan, setiap tempat hiburan diwajibkan tutup H-3 dan H+3 Ramadhan. Saya sudah bikin surat edarannya,'' ujar Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Ahad (22/6).
Surat edaran tersebut sudah disebarkan yakni kepada pengelola tempat karaoke atau rumah bernyanyi, di antaranya NAV di Margo City, Inul Fiesta di DMall, dan Venus di Depok Town Square serta sejumlah tempat hiburan lainnya.
Nur Mahmudi juga mengimbau untuk seluruh rumah makan di Depok yang masih berjualan makanan di siang hari hendaknya menggunakan tirai penutup. Hal ini sebagai bentuk toleransi bagi mereka yang berpuasa serta toleransi pula untuk mereka yang tidak berpuasa sehingga masih dapat membeli makanan. ''Tidak dilarang, tetapi bertujuan menghomati orang yang berpuasa,'' terangnya.
Sedangkan untuk peredaran minuman keras (miras), Pemkot Depok akan menindak tegas bagi siapa saja yang memperjualbelikan miras di masyarakat. ''Di Depok sudah ada peraruran daerah (perda) yang melarang penjualan miras. Jika ada yang jual di Depok itu pasti ilegal,'' tegas Nur Mahmudi yang berharap, tidak ada organisasi masyarakat (ormas) yang anarkis melakukan razia terkait Ramadhan.
Wakapolresta Depok AKBP Irwan Anwar mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah ormas untuk tetap kondusif selama bulan Ramadhan. ''Antisipasi koordinasikan, Kapolres mengundang ormas-ormas, mereka akan pawai juga kita kawal,'' pungkas Irwan.