REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proses pemekaran Sukabumi Utara, sudah diajukan sejak 2008. Namun, hingga saat ini prosesnya belum rampung juga. Karenanya, DPRD Jabar, menduga mandegnya proses pemekaran tersebut ada di DPR RI.
''Memang harus didesak itu (proses pemekaran, red) diingatkan. Terutama Komisi II, agar di dengar oleh DPR RI dan segera disahkan. Pemekaran, Sukabumi ini mendesak,'' ujar Anggota Komisi A DPRD Jabar, Deden Darmansyah, ROL, Ahad (22/6).
Menurut Deden, dengan adanya desakan dari masyarakat, maka Kemendagri dan DPR RI, akan memandang pemekaran itu benar-benar aspirasi dari masyrakat. Ia menilai, sangat wajar kalau masyarakat Sukabumi ingin proses pemekaran segera berakhir. Karena, sudah dimulai sejak 2008. Pada waktu itu, ada surat Sekreteriat DPR RI ke Gubernur Jabar yang menyatkan kalau syarat pemekaran tersebut dianggap kurang. Pemprov Jabar dan dewan pun, segera membahas dan melengkapi.
''Kekurangannya, waktu itu terkait batas wilayah, nama dan jumlah kecamatan. Tapi, itu sudah kami bahas, diparipurnakan dan kami berikan ke gubernur,'' katanya.
Dikatakan Deden, berdasarkan surat gubernur ke dewan, mandegnya proses tersebut ada di DPR RI. Namun, pemekaran Sukabumi ini harus segera dilakukan karena wilayahnya terlalu luas. Kalau ada pertemuan, dari satu kecamatan dengan kecamatan lainnya waktu temppuhnya bisa mencapai 3-4 jam.
''Kami, 10 bulan yang lalu sudah berkirim surat ke gubernur untuk mendorong. Kalau tak berhasil juga, akan memberikan surat sendiri ke DPR RI, berbentuk nota untuk mendesak ini,'' katanya.