REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta agar seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat ikut mengawal revisi Undang - Undang Perlindungan Anak untuk Pencegahan, Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Penegakan Hukum.
"Ini perlu dilakukan karena berkaca dari maraknya serta kompleksitas kasus kekerasan terhadap anak. Tampak jelas kondisi perlindungan anak yang belum maksimal karena implementasi dari Undang-undang Perlindungan Anak dan peraturan turunannya yang belum berjalan sesuai harapan," ujar Erlinda, Ahad, (22/6).
Anak jalanan dan anak kena trafficking, kata Erlinda, belum ditangani dengan komprehensif. Isu anak merupakan isu lintas bidang dan lintas disiplin ilmu, untuk itu diperlukan kesamaan persepsi akan pentingnya perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Menurut Erlinda, saat ini perlu sinergitas dan keterpaduan di dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Sinergitas ini harus dilakukan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.
KPAI, terang Erlinda, mengapresiasi dikeluarkannya Inpres No 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak ( GN- AKSA) oleh Presiden RI dan KPAI berharap Inpres ini dapat segera di implementasikan. "Kami memohon dukungan dari semua lembaga negara, pemangku kebijakan, seluruh elemen masyarakat untuk mengawal Revisi Undang - Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002,"terangnya.