REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkaranya Senin (23/6). Sebelum memasuki ruang sidang, Wawan menyatakan kesiapannya menghadapi sidang putusan ini.
Dia pun berharap mendapatkan vonis yang seadil-adilnya. Pasalnya, menurut Wawan, dalam perkara suap sejumlah Pilkada ke MK ini tak ada sangkut paut dengannya. “Di sidang terbukti tidak ada kaitan saya dengan tuduhan suap itu,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Senin.
Sebelumnya, adik Ratu Atut Chosiyah ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menilai Wawan terbukti melakukan suap kepada Ketua MK 2013 Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan Pilkada Lebak, Banten.
Tindak suap ini dilakukan agar Akil sebagai ketua panel sidang MK mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir-Kasmin.
Tak hanya itu, JPU juga menilai Wawan terbukti berniat menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK 2011 silam.