REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan, penurunan tayang dari pengumuman Daftar Hitam PT Gunakarya Nusantara (PT GN) dari Portal Pengadaan Nasional adalah permintaan Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
''Permintaan itu tertuang dalam suratnya UM.02.05/BBWSC-3/08 tanggal 4 Maret 2014,'' kata Dharma Nursani, Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian yang disampaikan ke ROL dalam surat LKPP nomor 3453/LKPP/Ses.3/06/2014.
Lebih jauh dijelaskan Dharma, bahwa berdasarkan keputusan Pasal 118 ayat (4) Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari K/L/D/I memiliki kewenangan menetapkan sanksi Daftar Hitam terhadap penyedia barang/jasa.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 124 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, LKPP memiliki wewenang untuk menayangkan/memasukan/mengumumkan Daftar Hitam pada Porta Pengadaan Nasional berdasarkan permitaan/penyerahan/pengiriman dokumen penetapan Daftar Hitam dari PA/KPA.
''Mengingat penetapan Daftar Hitam merupakan kewenangan PA/KPA, pencaputan Daftar Hitam juga ditetapkan oleh PA/KPA dari K/L/D/I yang bersangkutan,'' jelas Dhrama.
Sebelumnya diberitakan ROL dengan judul Ada Dugaan Kongkalikong Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Renovasi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp 14,4 miliar dituding ada permainan yang mencurigakan. Pemenang tender proyek renovasi dari PT Gunakarya Nusantara ternyata berstatus kontraktor daftar hitam di LKPP.
''Kita curiga proyek ini ada kongkalingkong. Kok bisa PT Gunakarya Nusantara yang di blacklist LKPP bisa menang tender,'' kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Nadjamudin, di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/6).