REPUBLIKA.CO.ID, KEMAYORAN -- Berkas perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) hari ini, Senin (23/6). Kedua tersangka Hafitd (19 tahun) dan Assyifa (19 tahun) telah mendatangi Kejari sejak pukul 11.40 dengan menggunakan mobil Avanza dengan plat B 748 LAY.
Penyidik Subdit Umum Unit V Jatanras Polda Metro Jaya Brigadir Suhartono mengatakan, kemungkinan sore hari nanti kedua tersangka akan dititipkan ke rumah tahanan (rutan). "Kemungkinan nanti sore kalau udah lengkap semua tahanan se-Jakarta Pusat," kata Suhartono.
Kuasa Hukum kedua tersangka, Hendra Heriansyah mengatakan kedua tersangka akan dipindahkan ke rutan secara terpisah dengan estimasi waktu sekitar pukul 15.00 WIB. Hafitd akan dititip ke rutan Salemba sedangkan Assyifa di rutan Pondok Bambu.
"Ditahannya selama 20 hari ke depan, kalau nggak ada perpanjangan," kata Hendra. Hendra mengatakan, di Kejari kedua tersangka diterima oleh jaksa penuntutnya.