REPUBLIKA.CO.ID, KEMAYORAN-- Kedua tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19 tahun), Hafitd (19 tahun) dan Assyifa (19 tahun) dipindahkan ke rumah tahanan (rutan), Senin (23/6) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka ditempatkan di rutan berbeda setelah sebelumnya "mampir" ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hafitd dititipkan di rutan Salemba sedangkan Assyifa di rutan Pondok Bambu.
Penasihat hukum kedua tersangka, Hendra Heriansyah mengatakan, berdasarkan proses hukum, saat ini pihaknya sedang menunggu pelimpahan perkara untuk dikirim ke Pengadilan.
"Nanti pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan disertai surat dakwaan. Nah, pada saat itulah kami mendapatkan seluruh turunan berita acara termasuk surat dakwaan untuk kepentingan pembelaan di pengadilan," jelas Hendra kepada Republika, Selasa (24/6).
Hendra menjelaskan kedua tersangka didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan yang menyebabkan matinya korban.
"Masing-masing memiliki ancaman konsekuensi hukum yang berbeda," ujarnya.