REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu (25/6) dan Kamis (26/6).
"Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengklarifikasi pada tanggal 25 Juni sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada tanggal 26 Juni," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden yang diamanatkan Undang-undang. UU yang dimaksud adalah pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat (1) huruf d UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maupun dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Klarifikasi tersebut tidak dapat diwakilkan," tambah Johan.
Kedua pasangan capres-cawapres telah menyerahkan LHKPN tersebut namun proses selanjutnya adalah KPK menelaah laporan tersebut. KPK juga telah mengundang masyarakat yang punya data mengenai kekayaan capres dan cawapres untuk melaporkan ke KPK dengan datang langsung ke Direktorat pengaduan masyarakat atau juga melalui surat elektronik (email) dengan alamat [email protected] atau [email protected] hingga 25 Juni 2014.
Berdasarkan LHKPN di KPK, Prabowo Subianto selaku mantan Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI terakhir melaporkan LHKPN-nya pada 23 Juli 2003 yaitu sebesar Rp10,65 miliar dan 4.216 dolar AS. Sedangkan harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tercatat senilai Rp16,95 miliar dan 56.936 dolar AS berdasarkan laporan pada 27 Juli 2012.
Kemudian, harta kekayaan Gubernur DKI Jakarta Jokowi terakhir tercatat pada 28 Februari 2010 yaitu berjumlah Rp18,47 miliar dan 9.483 dolar AS. Pasangannya, Jusuf Kalla berdasarkan laporan per 16 November 2009 adalah Rp314,51 miliar dan 25.718 dolar AS.