KPI: Stasiun Televisi Diimbau Hormati Bulan Suci Ramadhan

Red: Agung Sasongko

Selasa 24 Jun 2014 15:37 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Foto: Republika/Agung Supriyanto Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau stasiun televisi untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menyiarkan tayangan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan acara yang mendukung pelaksanan ibadah Ramadhan, bukan acara yang merusak kekhusyukan beribadah," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Jakarta, Selasa (24/6).

Untuk itu, stasiun televisi diingatkan untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.

Tayangan yang dilarang disiarkan adalah yang mengandung goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita, adegan-adegan yang seronok atau vulgar, pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong, serta adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman.

Selain itu juga tidak menyiarkan tayangan yang di dalamnya terdapat adegan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, adegan kekerasan dan candaan kasar.

Tayangan yang juga dilarang disiarkan adalah yang mengungkapkan secara terperinci aib atau rahasia seseorang, konflik secara eksplisit dan provokatif, serta siaran yang bermuatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat.

"Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00, lembaga penyiaran wajib mematuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan program siaran yang bermuatan mistik, horor, dan supranatural," kata Judha.

KPI juga mengimbau televisi tidak menjadikan Ramadhan ebagai bulan komoditas atau jualan. Salah satunya dengan tidak menyisipkan iklan niaga saat azan. Menurut Judha, KPI melakukan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan pemantauan siaran selama Ramadhan. KPI dan MUI akan memantau seluruh program acara di lembaga penyiaran.

"Selama Ramadhan nanti, KPI bersama MUI tidak akan segan-segan meminta penghentian siaran jika ditemukan pelanggaran dan berpotensi merusak kekhusyukan ibadah," katanya.

KPI dan MUI akan memberikan penghargaan bagi program acara yang isi siarannya memiliki nilai keagamaan dan mendukung pelaksanaan Ramadhan. Menurut Judha, dengan adanya 'award' Ramadhan, diharapkan akan memunculkan motivasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siarannya dalam mendukung kekhusuykan dan mendorong umat dalam beribadah.

Terpopuler