Selasa 24 Jun 2014 17:27 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

43 Juta Bidang Tanah Indonesia Belum Disertifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia masih memiliki 43 juta bidang tanah yang belum disertifikasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menjadi badan memiliki kewajiban untuk mensertifikasi tanah tersebut. Akan tetapi hingga kini kemampuan BPN baru dua juta bidang per tahun.

Hendarman Supandji, selaku Kepala BPN mengatakan kepada ROL, Jumat (20/6), ingin meningkatkan kemampuan BPN dalam mensertifikasi tanah. Rencananya  Hendarman akan meningkatkan menjadi lima juta bidang pertahun. Berikut video lengkapnya.

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Kingkin Jiwanggo