Selasa 24 Jun 2014 19:36 WIB

Soal Tanah Sentul City, Menhut Mengaku Baru Permohonan

Rep: C62 / Red: Djibril Muhammad
Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan (Menhut) .
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan (Menhut) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam. Selama pemeriksaan, Zulkifli mengaku ditanya tentang pemberian izin terkait tukar menukar hutan di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Ketua DPP PAN itu mengatakan jika kementeriannya tidak pernah memberikan izin hutan Bogor ditukar dengan tanah milik Sentul City.

"Yang berkembang selama ini bahwa kementian kehutanan telah memberikan izin (terkait tukar menukar kawasan hutan Bogor), saya jelaskan tidak betul, yang betul adalah baru mengajukan permohonan, permohonan tukar menukar," kata Zulkifli di KPK, Selasa (24/6/).

 

Proses tukar menukar kawasan hutan Bogor itu, ia mengakui memang ada. Namun masih tahap permohonan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. "Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar menukar sekali lagi belum ada izin apapun," terang Zulkifli.

 

Dalam kasus ini, Zulkifli mendukung sepenuhnya KPK menindak semua yang terlibat tanpa pandang bulu. "Kami mendukung KPK melakukan penegakan hukum yang salah-salah yang benar ya benar," katanya.

 

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

 

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement