REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peretas situs termasuk portal-portal berita bisa diancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar
"Apabila memang bisa dibuktikan bahwa ada peretasan terhadap situs berita termasuk Antaranews.com maka itu dapat kita golongkan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 khususnya pasal 35," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu di Jakarta, Rabu (25/6).
Ia mengatakan ancaman hukuman bagi pelakunya bisa berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Pernyataan Ismail disampaikan terkait mulai ada indikasi upaya peretasan situs-situs berita termasuk Antaranews untuk kepentingan kampanye.
"Kasus tersebut sifatnya delik aduan, dan bisa diadukan ke Direktorat Keamanan Informasi Subdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo," katanya.
Ia menambahkan pelapor harus melengkapi laporannya dengan lampiran bukti-bukti otentik agar bisa dengan lebih mudah dan cepat ditindaklanjuti. "Pelapor juga bisa mengadukannya langsung kepada pihak berwajib," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada pengelola situs atau portal berita untuk berhati-hati dan waspada karena semakin banyak oknum-oknum mengambil peluang menjelang pelaksanaan pesta demokrasi melalui penyebaran informasi yang menyesatkan.