Rabu 25 Jun 2014 11:38 WIB

Mulai 1 Juli 2014, Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum PT

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Esthi Maharani
Bagir Manan
Foto: Republika/Wihdan
Bagir Manan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan menegaskan mulai 1 Juli 2014, semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014.

“Dalam edaran itu disebutkan setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT,” katanya saat memberikan pembekalan pada Rakor Kehumasan kabupaten/kota se-Jawa Timur yang digelar oleh Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Selasa (24/6).

Bagir Manan mengatakan, ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Ia mencontohkan, dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.

Selain itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.

“Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian,” tuturnya.

Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita.

Ia mencontohkan, di Kota Kediri, Jatim, ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. Dua dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab. Sedangkan satu lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement