REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam dugaan pembagian ‘uang lelah’ di Kementerian Luar Negeri (saat itu Deplu).
Jaksa menilai, Sudjadnan seperti tertuang dalam dakwaan telah melakukan pelanggaran. Yaitu, dalam rumusan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas perbuatannya, JPU KPK pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan Sudjanan hukuman pidana.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan,” ujar Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6).
JPU menilai, Sudjadnan terbukti menyelewengkan uang negara Rp 11 miliar dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Deplu medio 2004-2005. JPU juga menyatakan Sudjanan terbukti memperkaya diri dan atau orang lain dan atau korporasi sebesar Rp 4,57 miliar.
“Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, serta berhasil meningkatkan citra Indonesia di mata internansional melalui ragam kegiatan pasca bom Bali dan tsunami Aceh,” ujar Kadek.
Dalam kasus ini, Sudjadnan disebut memperkaya diri Rp 300 juta. Dipaparkan JPU KPK, diketahui ada selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan sidang-sidang internasional tersebut.
Menurutnya, sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak atas perintah Sudjadnan. Pihak yang disebut menerima uang tersebut adalah Menlu saat itu Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta.
Pihak lainnya, yakni Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta. Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta. Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta/ Dirjen yang membidangi kegiatan tersebut juga menerima Rp 50 juta.