REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun pemasangan gambar mengerikan pada bungkus rokok sudah ditetapkan sejak 24 Juni yang lalu, masih ada rokok menggunakan kemasan lama, alias tidak ada gambar seramnya.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, Kementerian Kesehatan tidak memberikan tenggat waktu bagi pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Semua perusahaan rokok harus memasang gambar seram pada bungkus rokoknya.
"Saya kira sudah ada rokok-rokok yang dibungkus dengan gambar seram. Walau memang masih ada yang belum memasang, namun mereka ini wajib memasang," kata Ali, Rabu, (25/6).
Nanti, terang Ali, BPOM bekerjasama dengan Kemenkes untuk turun ke lapangan mengecek penerapan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Pemasangan gambar seram ini harus dilakukan untuk mencegah anak-anak muda dari kebiasaan buruk merokok.