Rabu 25 Jun 2014 13:46 WIB

Kemenkes Siapkan Sanksi untuk Rokok tanpa Gambar Seram

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).  (Republika/Prayogi)
Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun pemasangan gambar mengerikan pada bungkus rokok sudah ditetapkan sejak  24 Juni yang lalu, masih ada rokok  menggunakan kemasan lama, alias tidak ada gambar seramnya. 

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, Kementerian Kesehatan tidak memberikan tenggat waktu bagi pemasangan gambar seram pada bungkus rokok.  Semua perusahaan rokok harus memasang gambar seram pada bungkus rokoknya.

"Saya kira sudah ada rokok-rokok yang dibungkus dengan gambar seram. Walau memang masih ada yang belum memasang, namun mereka ini wajib memasang," kata Ali, Rabu, (25/6).

Nanti, terang Ali, BPOM bekerjasama dengan  Kemenkes untuk turun ke lapangan mengecek penerapan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Pemasangan gambar seram ini harus dilakukan untuk mencegah anak-anak muda dari kebiasaan buruk merokok.