REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengatakan Polri masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik terkait transkripan pembicaraan antara Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basyrief Arief.
"Untuk kasus transkrip yang dinyatakan palsu tersebut masih kita dalami, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim terus berupaya mendalami kasus ini," kata Ronny di Gedung PTIK, Rabu (25/6).
Menurut Ronny untuk mengungkap kasus yang berkaitan dengan IT tersebut Polri menggunakan ahli bidang teknologi informasi.
"Terkait media yang terlibat, semua yang berkaitan dengan saksi itu akan kita lakukan pemanggilan dan kami masih menunggu jadwal yang telah disusun oleh kawan-kawan penyidik," kata Ronny.
Sebelumnya politisi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait transkripan pembicaraan Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basyrief Arief ke Mabes Polri, Senin (23/4).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebutkan pihak terlapor dugaan pencemaran nama baik itu yakni Ketua Progress 98 Faisal Assegaf dan Pemimpin Redaksi media online "Inilah.com" M Dindien Ridhotulloh.
Trimedya menyatakan pihaknya melaporkan kedua terlapor itu Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Terlapor diadukan dugaan menyebarluaskan transkrip pembicaraan telepon Mega dengan Basyrief mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek armada transjakarta yang beredar saat aksi progress 98 di Kejaksaan Agung pada Rabu (18/6).
Transkripan itu berisi upaya Megawati untuk menghindarkan Joko Widodo terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Transjakarta.