REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal menyatakan Tim Mawar mengaku mendapatkan perintah dari Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus terkait pelaksanaan operasi penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
"Komandan Tim Mawar mengakui penculikan atas perintah komandannya (Danjen Kopassus)," kata Syamsu saat Konsolidasi Nasional Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) di Jakarta Rabu (25/6).
Syamsu mengatakan Komandan Tim Mawar Mayor Bambang Kristono mengaku melakukan penculikan terhadap sejumlah orang pada kurun waktu 1997-1998. Syamsu menambahkan Tim Mawar mendapatkan perintah dari Danjen Kopassus yang saat itu dijabat Prabowo Subianto.
Ia mengatakan sempat meminta keterangan dari korban penculikan yang selamat dan menelusuri latar belakang kasus penghilangan orang secara paksa itu.
IKOHI menggelar acara konsolidasi nasional bersama para keluarga dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 24-26 Juni 2014.
Ketua IKOHI Mugiyanto menuturkan konsolidasi nasional itu untuk menyikapi situasi politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.
Mugiyanto menegaskan IKOHI menolak calon presiden yang terlibat kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus penculikan aktivis 1997-1998.