Rabu 25 Jun 2014 17:09 WIB

Baznas Jadi Pusat Penyaluran Dana Zakat Pegawai Negeri

Rep: c78/ Red: Asep K Nur Zaman
Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 74 lembaga negara, diwakili oleh maing-masing pimpinannya, menyepakati Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3/2014 tentang pemusatan zakat di satu lembaga bagi para pegawai Muslim mereka, yakni ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hanya saja, lembaga-lembaga tersebut menginginkan agar Baznas lebih intens menyosialisasikan pengimplementasian Inpres sampai ke tingkat pegawai. 

Kesepakatan tersebut terjadi pada 23 Juni, diinisiasi oleh Menko Kesra. Tujuh puluh empat lembaga itu terdiri dari menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal lembaga negara, sekretaris jenderal komisi negara, gubernur, bupati atau wali kota, serta ketua Baznas.

Sosialisasi Inpres memuat intruksi presiden untuk memusatkan pengumpulan zakat bagi pegawai Muslim di seluruh kementerian, lembaga negara, BUMN dan BUMD untuk diserahkan Baznas. “Respons mereka bagus, dengan catatan Baznas harus mengedepankan edukasi dan sosialisasi,” kata Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin, kepada Republika, Rabu (25/6).

Dia menejlaskan, maksud Inpres bukan berarti dana zakat harus dikumpulkan di satu pusat, tapi jika masyarakat ada di wilayah provinsi, maka yang mengumpulkan adalah Baznas provinsi. Begitu pun jika pengumpulan zakat di kabupaten/kota.

Dalam penyalurannya, Baznas akan bersifat dinamis dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk bisa memanfaatkan sebagian dana zakat. Misalnya, untuk beasiswa dan santunan terhadap fakir miskin di masing-masing lingkungan lembaga. 

“Tidak mesti semuanya disetor ke Baznas,” ujar Didn. Dalam pemberdayaannya, lanjut dia, Baznas juga akan melibatkan semua ormas agar memanfaatkan dana tersebut. Untuk ini Baznas telah membuat mekanismenya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement