REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Unsur operasi TNI Angkatan Laut yakni KRI Keris-624 dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur mengamankan kapal ikan berbendera Taiwan KN Kuo Rong-333 di perairan utara Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Komandan Gugus Keamanan Laut Timur Laksamana Pertama TNI Herru Kusmanto kepada wartawan di Pusat Latihan Kapal Perang, Koarmatim, Ujung, Surabaya, Rabu malam, mengatakan kapal ikan itu ditangkap Rabu pagi sekitar pukul 10.30 WITA dan saat ini dalam perjalanan menuju Pangkalan TNI AL di Pelabuhan Lembar, Mataram.
"Kami perkirakan pada Jumat (26/6) pagi, kapal itu sudah merapat di Pelabuhan Lembar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya didampingi Kepala Dinas Penerangan Koarmatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir.
Herru Kusmanto mengungkapkan penangkapan itu berawal dari arahan komando atas kepada Guskamla Koarmatim untuk menindaklanjuti laporan adanya kapal ikan asing berbendera Taiwan yang hilang kontak karena diduga dibajak di Kepulauan Solomon dan posisinya sedang menuju perairan Indonesia.
Pada 19 Juni, informasi dari komando atas menyatakan posisi kapal ikan asing itu berada di perairan utara Papua dan melaju dengan kecepatan sekitar 9 knot.
"Dari informasi itu, KRI Keris dari unsur Guskamla Koarmatim yang tergabung dalam Operasi Pager Hiu-14 dan sedang beroperasi di perairan Indonesia kawasan timur, segera dikerahkan untuk melakukan pencarian," jelas Laksma Herru.
Berdasarkan pengamatan posisi dan gerakan sasaran yang dilakukan secara periodik selama beberapa hari, tim Operasi Pager Hiu dan pesawat udara TNI AL akhirnya melakukan penyekatan di sekitar Laut Flores dan perairan Bali.
"Akhirnya, kapal ikan berbendera Taiwan dengan 12 ABK itu berhasil ditangkap di Perairan Lombok. Tujuh personel TNI AL langsung melakukan 'on board' ke kapal itu untuk mengamankan ABK dan membawanya ke Lanal Mataram," kata Herru Kusmanto.
Dari laporan yang diterima, kapal penangkap ikan tuna KN Kuo Rong -333 dengan warna putih itu, memiliki panjang 26 meter, lebar 5,5 meter dan berat 99 GT.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan apakah ada muatan ikan di kapal tersebut. Yang jelas, kalau terbukti ada pelanggaran, seluruh ABK kapal itu akan diproses lebih lanjut," ujar Laksma Herru.