REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Untuk mengatasi persoalan parkir liar di Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menemukan trik baru yang akan diterapkan di Jakarta.
Jika selama ini usaha Pemprov membuat efek jera kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan tidak berhasil, pria yang biasa disapa Ahok itu berencana mencari celah hukum untuk menindak pemilik kendaraan.
Ahok akan menggunakan peraturan daerah (perda) tentang jasa derek untuk menjerat para pelaku parkir liar. Melalui Perda tersebut, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek oleh petugas dari Dinas Perhubungan. Sesuai perda, pemilik yang berniat mengambil kendaraan diwajibkan membayar jasa derek sebesar Rp 500 ribu.
"Ada perda yang mengatur. Ini bukan tilang, tapi jasa derek. Jadi, kalau mobil sama motor lu sembarangan parkir, akan kita derek. Nanti kalau mau ambil, harus setor dulu Rp 500 ribu ke bank," ujarnya, di Balaikota Jakarta, Kamis (26/6).
Ahok berkeyakinan penerapan peraturan ini akan memberikan efek jera terhadap para pelaku parkir liar mengingat jumlah denda yang cukup besar. Selain itu, trik baru Pemprov ini tidak melanggar aturan.
"Kita cuma minta kendaraannya diparkir di tempat yang benar. Cuma untuk mindahin ke tempat yang benar ongkosnya Rp 500 ribu," kata Ahok.
Sebelumnya, upaya Pemprov untuk mengatasi masalah parkir liar dengan mencabut pentil dan mengempeskan ban belum juga berhasil. Oleh karenanya, diharapkan melalui celah hukum ini, dapat mengatasi parkir liar di Jakarta.