Kamis 26 Jun 2014 13:12 WIB

Ini Trik Baru Ahok Atasi Parkir Liar di Jakarta

Rep: c63/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Untuk mengatasi persoalan parkir liar di Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menemukan trik baru yang akan diterapkan di Jakarta.

Jika selama ini usaha Pemprov membuat efek jera kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan tidak berhasil, pria yang biasa disapa Ahok itu berencana mencari celah hukum untuk menindak pemilik kendaraan.

Ahok akan menggunakan peraturan daerah (perda) tentang jasa derek untuk menjerat para pelaku parkir liar. Melalui Perda tersebut, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek oleh petugas dari Dinas Perhubungan. Sesuai perda, pemilik yang berniat mengambil kendaraan diwajibkan membayar jasa derek sebesar Rp 500 ribu.

"Ada perda yang mengatur. Ini bukan tilang, tapi jasa derek. Jadi, kalau mobil sama motor lu sembarangan parkir, akan kita derek. Nanti kalau mau ambil, harus setor dulu Rp 500 ribu ke bank," ujarnya, di Balaikota Jakarta, Kamis (26/6).