Kamis 26 Jun 2014 20:00 WIB

Ormas Dilarang Sweeping

Rep: Heri purwata/ Red: Esthi Maharani
Pemusnahan minuman keras (miras).
Foto: Antara
Pemusnahan minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi sweeping. Pasalnya, tindakan tersebut akan berpotensi menimbulkan aksi anarkis.

"Bila ada yang tetap melakukannya akan ditindak tegas sesuai hukum,’’ ujar Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri, Kamis (26/6).

Larangan aksi sweeping, lanjutnya, dikeluarkan untuk menghindari timbulnya konflik di tengah masyarakat di tengah menjalankan ibadah puasa. Ia menginginkan selama Ramadhan tercipta suasana yang aman dan kondusif.

Menurut Asep, sebaiknya masyarakat mempercayakan upaya penindakan kepada aparat kepolisian dan Satpol PP. Terlebih, kewenangan penertiban tempat hiburan malam (THM) maupun yang diduga memperdagangkan minuman keras (miras) ada di tangan aparat.

Sebelumnya, ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Sukabumi, Rabu (25/6) lalu. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak dua bulan yang lalu.

"Barang bukti berupa ribuan botol miras dimusnahkan jelang puasa,’’ ujar Asep.

Jumlah miras yang dimusnahkan cukup banyak mencapai sebanyak 1.300 botol berbagai merek. Selain miras, polres juga memusnahkan 51 kilogram daun ganja kering senilai Rp 51 juta.

"Pemusnahan ini merupakan bukti bahwa polisi tidak main-main dalam menindak peredaran miras dan narkoba,’’ ujar Asep.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement