Kamis 26 Jun 2014 17:09 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha di Palembang

Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar dalam penyidikan kasus korupsi berkaitan dengan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar ada penggeledahan di rumah dan kantor Muhammad Syarif Abubakar di Palembang terkait penyidikan kasus Romi Herton (Wali Kota Palembang)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Muhammad Syarif Abubakar telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 17 Juni 2014 hingga 6 bulan. Selain Syarif, KPK juga mengirimkan surat pencegahan untuk Romi Herton dan istrinya Masitoh; orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy; pegawai BPD Kalimantan Barat Iwan Sutaryadi; pihak swasta Yossi Alfiriana dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang Ucok Hidayat.

"Penggeledahan sejak kemarin dan sampai sekarang masih berlangsung," tambah Johan.

Romi dan istrinya, Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Mashitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada Kota Palembang, Akil menerima uang melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon wali kota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh. Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement