Kapolri Larang Sweeping Saat Ramadhan

Red: Agung Sasongko

Kamis 26 Jun 2014 20:13 WIB

General Sutarman Foto: Republika/Aditya Pradana Putra General Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolri Jenderal Sutarman melarang berbagai bentuk penyirisan atau "sweeping" yang dilakukan kelompok masyarakat manapun terhadap tempat hiburan malam selama Ramadhan. "Tidak ada kelompok manapun yang boleh main hakim sendiri," kata Kapolri di Semarang, Kamis (26/6).

ADS

Ia menegaskan polisi akan bertindak tegas jika ada kelompok yang menggelar "sweeping" atau perusakan tempat hiburan.

Ia menjelaskan masing-masing pemerintah daerah telah menerbitkan aturan yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan selama Ramadhan.

"Ada aturan tempat hiburan yang harus tutup, tapi ada juga yang diizinkan tetap buka," katanya.

Menurut dia, untuk tempat yang diharuskan ditutup, polisi akan menjaga agar objek yang dimaksud mematuhi aturan yang ada. Namun, lanjut dia, jika ada tempat hiburan yang memang diizinkan buka, polisi juga harus tetap menjaga sesuai aturan yang berlaku.

Ia menuturkan polisi memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. "Saya akan terus pantau, tidak ada kelompok yang boleh main hakim sendiri," katanya.

Terpopuler