REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus Hambalang, eks Manajer Marketing Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Arief Taufiqurahman menyatakan ada peran Anas Urbaningrum dalam proses pemilihan pemenang tender proyek Hambalang.
Pernyataan Arief ini, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berdasar pada kesaksian Nazaruddin. Dikatakan Arief, benar adanya saat itu Nazaruddin bersama perusahaan besutannya PT Duta Graha Indah (DGI) bernafsu mendapatkan proyek Hambalang. Uang Rp 20 miliar pun digelontorkan Nazaruddin untuk mendapatkan proyek tersebut.
“Adhi Karya pun diminta mundur oleh bu Mindo Rosalina Manulang (Perwakilan DGI), karena ingn DGI lah yang maju,” kata Arief di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (26/6).
Mendapati permintaan itu, atasan Arief, Kepala Divisi Kostruksi Teuku Bagus Noor meminta pertolongan kepada Machfud Suroso mengenai hal tersebut. Pengaduan Noor langsung disampaikan Machfud kepada Anas Urbaningrum.
Tak lama, setelah pertemuan dengan Anas, Machfud mengatakan kepada Noor bahwa PT Adhi Karya bisa tenang karena proyek tetap akan jatuh ke tangan mereka. PT Adhi Karya pun melenggang tanpa DGI untuk menggarap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.
“Kita juga membayar ganti rugi Rp 10 miliar kepada DGI sebagai kompensasi,” kata Arief.
Dalam persidangan sebelumnya, Nazaruddinn ngotot menuding bahwa Anas lah yang membuat PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang meksipun DGI telah maju terlebih dahulu. Nazar menuding, Anas berada dibalik keputusan pemenangan tender kepada PT Adhi Karya.