REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengingatkan bahwa kasus pengemplangan pajak oleh Asian Asia Group (AAG) belum selesai. Hingga saat ini, kasus yang melibatkan 14 perusahaan tersebut masih dalam masa sidang banding.
"Sampai saat ini sidang baru dilaksanakan 1-2 kali sidang untuk masing-masing Wajib Pajak," ujar Fuad, Kamis (26/6) petang. Sidang pertama dilaksanakan pada 20 Mei 2014 untuk berkas banding PT Tunggal Yunus Estate. Sebanyak 13 perusahaan lainnya juga dimulai sidangnya pada Mei-Juni 2014.
Fuad mengatakan, ia tidak menuduh dapat terjadi keanehan di pengadilan. Menurut dia, berdasarkan logika hukum, Dirjen Pajak seharusnya menang.
Sebelumnya, sebanyak 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri mengajukan banding atas semua Surat Keputusan Keberatan, yaitu sebanyak 108 surat banding. Mereka menolak membayar 108 Surat Ketetapan Pajak dengan nilai pokok sebesar Rp 1,2 triliun dan saksi sebesar Rp 653,4 miliar. Sehingga totalnya sebesar Rp 1,9 triliun.