Jumat 27 Jun 2014 20:46 WIB

Australia Perketat Aturan Hukuman Pelaku KDRT

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Australia tidak lagi bebas untuk berpindah negara bagian guna menghindari hukuman. Kini, pemerintah Australia mengajukan perubahan UU yang berlaku nasional bagi pelaku KDRT.

Menurut Perdana Menteri Tony Abbott, perubahan aturan yang menelan biaya 100 juta dollar ini akan memungkinan negara bagian saling bekerja sama untuk mencegah KDRT. "Jika perempuan dan anak-anak menerima perintah pengadilan untuk dilindungi di satu negara bagian, hal itu akan berlaku juga di negara bagian lain," katanya, baru-baru ini.

"Perintah pengadilan terkait kekerasan rumah tangga harus berlaku secara nasional," ujar PM Abbott.

Menteri Muda Urusan Wanita Michaelia Cash kepada ABC menjelaskan, dengan perubahan ini para korban KDRT tidak perlu lagi menyembunyikan diri.