Jumat 27 Jun 2014 16:23 WIB

Wow... Bermain Petasan akan Dikenakan UU Darurat

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Joko Sadewo
Razia petasan
Foto: Antara
Razia petasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengklaim sudah siaga terhadap segala kemungkinan pelanggaran ketertiban selama Ramadhan, salah satunya petasan.

''Kita lakukan langkah sejak dini, kita jaga tetap kondusif, hormati bulan suci Ramadhan karena petasan sudah menjadi salah satu faktor terganggunya kegiatan ibadah pada malam hari,'' kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, Jumat (27/6).

Ia menjelaskan, Polri terlebih dahulu mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi petasan sebagai permainan sebelum memberikan hukuman. Agus melanjutkan, petasan merupakan barang yang dapat melukai dari dan orang lain, dalam artian mengakibatkan kerugian bagi lingkungan sekitar. ''Beberapa waktu yang lalu, ledakan di Jawa Barat di lokasi pembuat petasan,'' kata dia.

Agus mengatakan, perlu adanya sanksi bagi yang bermain petasan agar ketertiban tetap terjadi. Polri menjelaskan, sudah menyiapkan UU untuk oknum masyarakat yang menggunakan petasan sebagai alat hiburan.''UU sudah jelas UU darurat,'' kata dia.

UU Darurat diterapkan agar tidak ada lagi korban luka atau jiwa akibat permainan petasan. ''Ini bentuk pencegahan,'' kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement