REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan 1 Ramadhan 1435 Hijriyah jatuh pada Ahad (29/6). Putusan ini merujuk dari hasil pantauan hilal yang masih berada dibawah 2 derajat.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan karena tidak ada satupun dari saksi yang melihat hilal di 63 titik pantauan di seluruh tanah air.
"Dengan dasar adanya laporan itu sidang Isbat menetapkan 1 Ramadan 1435 H jatuh pada Ahad 29 Juni 2014," kata dia.
Menag mengatakan pemerintah memberikan keluluasaan kepada umat Islam yang tidak mengikuti putusan pemerintah. Ini karena, masalah itu masuk pada wilayah peribadatan yang artinya tidak boleh ada pemaksaan.
"Tapi pemerintah memberikan pedoman, karenanya sidang isbat, yang merupakan realisasi Undang-undang peradilan agama yang mengamanahkan pemerintah menetapkan 1 Ramadhan. Ini dilakukan agar umat Islam punya pegangan atau kepastian hukum," kata dia.