REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua buah air soft gun dari hasil kegiatan penggeledahan di kediaman pengusaha asal Palembang Muhammad Syarief Abu Bakar di Palembang, Sumatera Selatan.
"Disita dua air soft gun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Jumat (27/6).
Selain air soft gun, KPK juga menyita peluru di lokasi penggeledahan. Menurut Johan, air soft gun tersebut kini diserahkan kepada Kepolisian karena dianggap tidak berkaitan dengan perkara suap dan penyampaian keterangan palsu yang menjerat Romi dan istrinya. "Jadi ini tidak berkaitan dengan perkara," ujar Johan.
KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kediaman dan kantor Abu Bakar. Belum diketahui detail keterkaitan Abu Bakar dalam kasus yang menjerat Romi dan Masyito terkait penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istrinya Masyitih sebagai tersangka atas dugaan menyuap Akil terkait dengan sengketa Pilkada Palembang.
Suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyampaikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Pada Rabu (25/6) sampai Kamis (26/6) penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini, yaitu di kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat di Jalan Rahadi Usman Nomor 10, Pontianak, Kalimantan Barat, dan rumah karyawan BPD di Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat.