Jumat 27 Jun 2014 21:05 WIB

Status MS Kaban Menunggu Sidang Anggoro Selesai?

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
 Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (kiri) memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (kiri) memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu persidangan perkara suap proyek SKRT dengan terdakwa bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo selesai. Hal itu untuk menentukan status hukum mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Penetapan itu kan sampai saat ini belum ada putusan. Nanti perkembangan kita lihat hasil persidangan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (27/6).

Ia menjelaskan, tidak cukup menentukan MS Kaban sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti tunggal di persidangan. Perlu ada bukti pendukung untuk meningkatkan satatus hukum MS Kaban.

Saat disinggung terkait bukti rekaman di persidangan MS Kaban yang meminta sejumlah uang kepada Anggoro apakah sudah cukup meningkatkan status Kaban menjadi tersangka?

Zulkarnai menjawab hal itu tidak bisa disampaikan saat ini ke publik. Tapi artinya kata dia, permintaan uang itu harus secara formal tertuang di dalam BAP.

"Kemudian saksi di persidangan nanti di bawah sumpah melakukan keterangan yang sama, logis, masuk akal dan meyakinkan," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement