REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu persidangan perkara suap proyek SKRT dengan terdakwa bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo selesai. Hal itu untuk menentukan status hukum mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
"Penetapan itu kan sampai saat ini belum ada putusan. Nanti perkembangan kita lihat hasil persidangan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (27/6).
Ia menjelaskan, tidak cukup menentukan MS Kaban sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti tunggal di persidangan. Perlu ada bukti pendukung untuk meningkatkan satatus hukum MS Kaban.
Saat disinggung terkait bukti rekaman di persidangan MS Kaban yang meminta sejumlah uang kepada Anggoro apakah sudah cukup meningkatkan status Kaban menjadi tersangka?
Zulkarnai menjawab hal itu tidak bisa disampaikan saat ini ke publik. Tapi artinya kata dia, permintaan uang itu harus secara formal tertuang di dalam BAP.
"Kemudian saksi di persidangan nanti di bawah sumpah melakukan keterangan yang sama, logis, masuk akal dan meyakinkan," tuturnya.