Sabtu 28 Jun 2014 18:14 WIB

Pratu Heri Pembakar Tukang Parkir Monas Dihukum Berat

Red: Erik Purnama Putra
KSAD Jenderal Budiman
Foto: Tniad.mil.id
KSAD Jenderal Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI AD sudah menindak tegas pelaku penganiayaan berat yang dilakukan Pratu Heri, pemilik nomor registrasi pokok (NRP) 31060524870384 terhadap Saudara T alias Y (salah seorang yg diduga pengelola parkir di Monas) pada Selasa 24 Juni 2014 sekitar 20:55 WIB.

Sejak terjadinya insiden tersebut, tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD itu sudah dihukum sesuai ketentuan berlaku. "Kepala Staf TNI AD, Jenderal Budiman, segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika Perkasa dalam siaran pers, Sabtu (28/6).

Menurut dia, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, kemudian menindaklanjuti dengan menahan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu Heri sejak Selasa (24/6) malam WIB. Selain itu, kata dia, Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara A H (23 tahun) yang merupakan teman korban dan saksi yang berada di tempat kejadian.

Andika menyatakan, hasil pemeriksaan Pomdam Jaya menyimpulkan, Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol air mineral) ke bagian wajah dan badan Saudara T alias Y. "Kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," ujarnya.